- Back to Home »
-
-
RI perlu ratifikasi konvensi pemberantasan terorisme
Posted by : Unknown
Minggu, 11 Maret 2012
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri dan DPR RI perlu segera meratifikasi Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT).
"Indonesia dapat dikatakan terlambat melakukan ratifikasi ini, jika dibandingkan dengan keenam negara anggota ASEAN lain," kata Direktur Departemen Diplomasi, Indonesia Center for Democracy, Diplomacy and Defence (IC3D), Ludiro Madu, dalam perbincangan dengan ANTARA News di Jakarta, Sabtu.
Kamboja, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Brunei Darussalam telah meratifikasi konvensi itu padahal pemerintah RI telah menandatangainya pada 13 Januari 2007, sedangkan Myanmar telah meratifikasi pada Januari 2012. Diharapkan langkah Indonesia akan memotivasi Laos dan Malaysia untuk segera meratifikasi juga.
Keterlambatan meratifikasi konvensi tersebut secara tidak langsung dapat melemahkan posisi diplomasi Indonesia di tingkat ASEAN mengenai isu pemberantasan terorisme, walaupun Indonesia sebenarnya telah meratifikasi tujuh konvensi internasional lain yang berkaitan dengan isu tersebut, katanya.
Menurut dia, komitmen Indonesia dalam pelembagaan regional mengenai isu ini juga dapat dipertanyakan meskipun pemberantasan terorisme di Indonesia dinilai lebih berhasil dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
Keterlambatan ini juga dapat dianggap agak kontradiktif dengan posisi Indonesia sebagai inisiator dalam pembentukan salah satu pilar Komunitas ASEAN, yaitu Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN (ASEAN Political dan Security Community).
Ludiro mengatakan ratifikasi konvensi itu secara langsung memberi manfaat dalam memperkuat aplikasi norma perilaku ASEAN selama ini, seperti jaminan bagi masing-masing anggota ASEAN untuk menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, kedaulatan, integritas teritorial, yurisdiksi, dan tidak campur tangan dalam urusan negara lain.
"Ratifikasi konvensi ini menjadi tahapan penting bagi negara-negara anggota ASEAN untuk menunjukkan komitmen serius dalam membangun Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN 2015," tambahnya.
Karena itu, pemerintah Indonesia dan DPR RI perlu bekerja sama untuk menempatkan konvensi ASEAN mengenai pemberantasan terorisme ini sebagai prioritas ratifikasi pada tahun ini.
Sementara itu Diandra Megaputri Mengko, peniliti IC3D mengatakan ratifikasi konvensi ASEAN terkait dengan pemberantasan terorisme merupakan salah satu langkah yang strategis.
"Jadi benar, memang perlu. Terlebih mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif yang menginisiasikan kerja sama dalam bidang politik dan keamanan," katanya.
Dengan meratifikasi konvensi itu sebenarnya Indonesia akan menjadi negara ke-8 yang meratifikasinya.
Lebih jauh Diandra mengatakan upaya pemberantasan terorisme pada organisasi regional seperti ASEAN memang dibutuhkan.
Terorisme merupakan salah satu kejahatan yang tergolong dalam kejahatan transnasional (transnational organized crime). Saat ini teroris tidak lagi bergerak pada sebuah situasi yang terisolasi, melainkan memiliki jejaring kerja internasional yang mengedepankan aksi-aksi anarkis untuk mencapai tujuannya.
Kondisi tersebut semakin kompleks dengan terjadinya proses globalisasi. Perkembangan teknologi dan dinamika arus informasi yang begitu cepat telah memberikan sumber daya yang cukup bagi kelompok teroris untuk melaksanakan aksinya.
"Penting juga untuk diketahui bahwa kejahatan terorisme tidaklah berdiri sendiri, namun kerap terkait dengan kejahatan transnasional lainnya seperti perdagangan senjata illegal, pencucian uang," katanya.
Menurut dia, kompleksitas dari sifat kejahatan terorisme itu telah menuntut terbentuknya upaya pemberantasan terorisme yang tidak mungkin hanya dilakukan dalam skala nasional.
(T.M016/N001)
sumber: antaranews