- Back to Home »
-
-
SATGAS PAMTAS DARAT YONIF LINUD 305 KUJANG I KOSTRAD TEMUKAN PELANGGARAN BATAS WILAYAH NEGARA
Posted by : Unknown
Selasa, 29 Mei 2012
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan batas wilayah dan hak-haknya telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Batas wilayah negara sangat erat kaitannya dengan kedaulatan negara, batas-batas wilayah yang merupakan symbol kedaulatan harus senantiasa berpegang pada paradigma nasional, dalam hal ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berwawasan nusantara dan berorientasi kepada ketahanan nasional.
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Darat RI-Malaysia Yonif Linud 305/17/1 Kostrad dalam menjalankan salah satu tugas pokoknya di Kalimantan Barat yaitu melaksanakan patroli keamanan di sepanjang garis batas wilayah Kedaulatan NKRI dari Kp. Temajuk Kab. Sambas/Bengkayang sampai Kp. Klawik Kab. Putusibau sepanjang + 966 Km, terhenti langkahnya di wilayah Kp. Enteli Kab. Sintang karena mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberikan keterangan bahwa terdapat aktifitas yang mencurigakan yaitu pembakaran hutan dan penebangan pohon yang diduga kuat dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bukan berasal dari Indonesia.
Mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, 1 Tim Khusus Enteli yang dipimpin oleh Letda inf M. Abdurahman Maulana Danpos Kp. Enteli melaksanakan patroli keamanan untuk dapat melihat langsung ke lokasi yang dimungkinkan adanya kegiatan illegal pada 26-05-2012. Perjalanan ke TKP menempuh jarak ±12 km dan menghabiskan waktu sekitar 8 jam. Hasil pengecekan Tim Khusus Enteli ini didapati kegiatan pembakaran hutan, perusakan patok perbatasan, terdapat kayu siap angkut hasil penebangan yang diduga illegal sebanyak 200 batang (berdiameter 70 Cm, panjang 8 s.d 10 m) dan 1 (satu) unit alat berat jenis Doser Merk Caterpilar D6D yang telah memasuki wilayah Indonesia sejauh 100 M yang digunakan untuk mendorong kayu illegal tersebut keluar dari wilayah Indonesia. Pada saat didatangi oleh Tim Khusus Enteli, operator alat berat melarikan diri dan bukan kewenangan Satgas untuk mengejar sampai melewati batas negara, sehingga 1 (satu) unit alat berat yang merupakan bukti nyata kegiatan Illegal milik perusahaan Malaysia WFM tersebut di serahkan ke Korem 121/ABW selaku Komando Pelaksana Operasi Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia di wilayah perbatasan Kalimantan barat dan Serawak Malaysia.
Kegiatan-kegiatan ini sangat bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku di Negeri ini, diantaranya UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan serta diperkuat dengan Instruksi Presiden No. 4 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Haruslah menjadi perhatian kita bersama selaku rakyat Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kedaulatan dan kehormatan di mata dunia senantiasa kokoh berdiri tegak berkat dukungan masyarakatnya yang berjiwa nasionalisme tinggi serta semangat merah putih dan masih perduli dengan kelestarian alam negara yang kita cintai ini.
kalau sudah tahu begitu bagaimana dengan sikap pemerintah ?
BalasHapustapi satu yang pasti saya yakin pemerintah hanya diam dan tidak akan mampu berbuat banyak..!
bukti lemahnya pemerintah ....!