- Back to Home »
-
-
KRI ABDUL HALIM PERDANAKUSUMA-355 MENANGKAP PERAHU FILIPINA
Posted by : Unknown
Minggu, 03 Juni 2012
Pada Hari Selasa Tanggal 29 Mei 2012, Kapal Perang Republik Indonesia KRI Abdul Halim Perdanakusuma (AHP) dengan nomor Lambung-355 yang tergabung dalam “Operasi Tameng Hiu” yang digelar oleh Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), memergoki 6 (enam) perahu nelayan yang mencurigakan sedang mamancing pada posisi 03º 42’ 50” U – 118º 38’ 00” T di sekitar Laut Sulawesi.
KRI AHP-355, merupakan kapal jenis Fregate dari Satuan kapal Eskorta Komando Armada RI Kawasan Timur (satkor Koarmatim) yang sedang melaksanakan tugas pengamanan wilayah perairan Ambalat ini mendekat kearah kelompok perahu tersebut. Saat didekati sampai jarak 6 Nm seluruh perahu nelayan kabur, kemudian Komandan KRI AHP-355 Kolonel Laut (P) Kisdiyanto memerintahkan untuk melaksanakan pengejaran.
Selama proses pengejaran KRI AHP – 355 mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dengan senjata AK 47. Salah satu perahu nelayan tersebut berhasil dihentikan. Perahu sejenis long boat dari bahan kayu dengan nama “Lady Nana” panjang 8 meter bermesin tempel 40 PK sebanyak 2 (dua) buah, kemudian perahu tersebut diperintahkan untuk mendekat ke KRI Abdul Halim Perdanakusuma – 355 untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan awal terhadap ABK perahu tersebut, diketahui bahwa perahu tersebut adalah Perahu Nelayan Filiphina “Lady Nana” sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing di Perairan Laut Sulawesi, jumlah personel keseluruhan adalah 5 (lima) orang Warga Negara Filiphina. Perahu nelayan dan ABK “Lady Nana” telah melakukan illegal fishing dan memasuki wilayah perairan RI tanpa ijin.
Untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran yang telah dilakukan, perahu “Lady Nana” beserta ABK dan barang bukti lainnya dikawal menuju Pangkalan TNI AL Tarakan, Kalimatan Timur untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Komandan Lanal Tarakan Kolonel Laut (P) Taat Siswo Sunarto mengatakan bahwa “Masuknya perahu/kapal asing ke wilayah perairan Indonesia melakukan pelanggaran illegal fishing sangat merugikan nelayan tradisional Indonesia dan tidak menutup kemungkinan perahu/kapal asing tsb digunakan sebagai sarana angkut muatan – muatan illegal seperti bahan peledak, narkoba, maupun senjata api. Oleh karena itu operasi unsur KRI diwilayah perbatasan Malaysia maupun Filiphina perlu diintensifkan.”
sumber: TNI-AL