Posted by : Unknown
Selasa, 11 Desember 2012
JAKARTA - Guna mengamankan yurisdiksi laut nasional yang berpotensi rawan ancaman, TNI AL akan meningkatkan kehadiran unsurnya di wilayah tersebut. Implementasinya melalui penguatan kerja sama dengan matra TNI lainnya, seperti AD dan AU.
Hal tesebut dikatakan Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Asops KSAL) Laksda TNI Didit Herdiawan dalam sambutannya saat membuka rapat kerja teknis operasi (Rakernisops) II TNI AL tahun anggaran 2012 di Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI AL (Kobangdikal), Surabaya, Senin (10/12).
Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal kepada Suara Karya di Jakarta, Asops KSAL mengatakan, penempatan unsur TNI AL berupa siap siaga alutsista dan prajurit profesional. Intinya, TNI AL dapat selalu siap disetiap waktu untuk mengantisipasi dinamika perkembangan yang akan datang.
Selain itu, lanjut Didit, TNI AL harus mampu memanfaatkan teknologi yang ada untuk menghimpun operasi, mampu bergerak cepat dan dinamis, serta memiliki efek deterrence dan mampu berperan lebih besar dalam kancah internasional.
Pada tahun 2013, dijelaskannya, direncanakan dilaksanakan bersama - sama antara TNI AL dan TNI AU, dengan kodal ditangan Panglima Koarmatim. "Untuk menambah efektifnya kegiatan upaya pencegahan dan mengantisipasi kekuatan asing, TNI AL juga akan melaksanakan operasi intelijen yang diharapkan dapat menjadi interface dan mensinergikan satuan-satuan intelijen yang ada," katanya.
Pada sisi lain, Asops KSAL menyinggung latihan bersama dengan negara sahabat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. TNI AL menghadirkan unsur alutsista baru untuk dilibatkan dalam setiap kegiatan bilateral exercise maupun multilateral exercise.
Security Clearance
Dibagian lian, TNI Angkatan Udara (AU) intensif menyosialisasikan perizinan penerbangan (flight clearance/FC) maupun keamanan penerbangan (security clearance/SC) yang tidak terdaftar dalam jadwal operator penerbangan di Tanah Air. FC maupun SC dikhususkan pada pesawat yang memasuki wilayah udara nasional Indonesia.
"Fungsi FC adalah untuk memantau semua penerbangan non-schedule oleh pesawat udara asing maupun sipil Indonesia yang beroperasi diwilayah udara nasional," ujar Kasubdis Intel Udara, Kolonel (Pnb) Veronica Tig, dalam acara sosialisasi buku petunjuk teknis penerbitan SC di Mabes TNI AU, Cilangkap, Jakarta, Senin (10/12).
Ia mengatakan, SC untuk mejamin semua penerbang-an nasional yang dilakukan oleh pesawat asing maupun sipil Indonesia sesuai peraturan yang berlaku demi menjamin keselamatan penerbangan dan keamanan negara. Veronica menjelaskan, obyek yang harus memiliki FC adalah carter flight, coporate flight, extra flight, misionaris flight, flying school, survey flight, maupun risert flight. Setiap kegiatan angkutan udara harus memperoleh persetujuan terbang (flight approval) dari Direktur Jenderan Kementrian Perhubungan (Dirjen Kemhub).
Sementara, Paban II Sintel TNI Kolonel (Sus) Bambang Sulistiono mengatakan, bahwa penerbangan asing non-schedule yang beroperasi atau melintasi di wilayah Indonesia harus mendapat perizinan (flight security clearance) dari tiga instansi yaitu Kementrian Luar Negeri menerbitkan diplomatic clearance, Mabes TNI menerbitkan security clearance dan Kementerian Perhubungan menerbitkan flight approval.