Posted by : Unknown Kamis, 10 Mei 2012

Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak. Blok laut ini tidak semuanya kaya akan minyak mentah.


Awal persengketaan

Persoalan klaim diketahui setelah pada tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesiadan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo lihat: Sengketa Sipadan dan Ligitan). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua negara masing2 melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.



Aksi-aksi sepihak
  • Tgl 21 Februari 2005 di Takat Unarang {nama resmi Karang Unarang) Sebanyak 17 pekerja Indonesia ditangkap oleh awak kapal perang Malaysia KD Sri Malaka,
  • Angkatan laut Malaysia mengejar nelayan Indonesia keluar Ambalat.
  • Malaysia dan Indonesia memberikan hak menambang ke Shell, Unocal dan ENI.
  • Berkaitan dengan itu pula surat kabar Kompas mengeluarkan berita bahwa Menteri Pertahanan Malaysia telah memohon maaf berkaitan perkara tersebut. Berita tersebut segera disanggah oleh Menteri Pertahanan Malaysia yang menyatakan bahwa kawasan tersebut adalah dalam kawasan yang dituntut oleh Malaysia, dengan itu Malaysia tidak mempunyai sebab untuk memohon maaf karena berada dalam perairan sendiri. Sejajar dengan itu, Malaysia menimbang untuk mengambil tindakan undang-undang terhadap surat kabar KOMPAS yang dianggap menyiarkan informasi yang tidak benar dengan sengaja.
  • Pemimpin Redaksi Kompas, Suryopratomo kemudian membuat permohonan maaf dalam sebuah berita yang dilaporkan di halaman depan harian tersebut pada 4 Mei 2005, di bawah judul Kompas dan Deputi Perdana Menteri Malaysia Sepakat Berdamai.
  • Pada koordinat: 4°6′03.59″N 118°37′43.52″E terjadi ketegangan yang melibatkan kapal perang pihak Malaysia KD Sri Johor, KD Buang dan Kota Baharu berikut dua kapal patroli sedangkan kapal perang dari pihak Indonesia melibatkan KRI Wiratno, KRI Tongkol, KRI Tedong Naga KRI K.S. Tubun, KRI Nuku dan KRI Singa yang kemudian terjadi Insiden Penyerempetan Kapal RI dan Malaysia 2005, yaitu peristiwa pada tgl. 8 April 2005 Kapal Republik Indonesia Tedong Naga (Indonesia) yang menyerempet Kapal Diraja Rencong (Malaysia) sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak pernah terjadi tembak-menembak karena adanya Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Skep/158/IV/2005 tanggal 21 April 2005 bahwa pada masa damai, unsur TNI AL di wilayah perbatasan RI-Malaysia harus bersikap kedepankan perdamaian dan TNI AL hanya diperbolehkan melepaskan tembakan bilamana setelah diawali adanya tembakan dari pihak Malaysia terlebih dahulu.
  • Shamsudin Bardan, Ketua Eksekutif Persekutuan Majikan-majikan Malaysia (MEF) menganjurkan agar warga Malaysia mengurangi pemakaian tenaga kerja berasal dari Indonesia
  • Pihak Indonesia mengklaim adanya 35 kali pelanggaran perbatasan oleh Malaysia.
  • Tgl 24 Februari 2007 pukul 10.00 WITA, yakni kapal perang Malaysia KD Budiman dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh satu mil laut, pada sore harinya, pukul 15.00 WITA, kapal perang KD Sri Perlis melintas dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh dua mil laut yang setelah itu dibayang-bayangi KRI Welang, kedua kapal berhasil diusir keluar wilayah Republik Indonesia.
  • Tgl 25 Februari 2007 pukul 09.00 WITA KD Sri Perli memasuki wilayah RI sejauh 3.000 yard yang akhirnya diusir keluar oleh KRI Untung Suropati, kembali sekitar pukul 11.00, satu pesawat udara patroli maritim Malaysia jenis Beech Craft B 200 T Superking melintas memasuki wilayah RI sejauh 3.000 yard, kemudian empat kapal perang yakni KRI Ki Hadjar Dewantara, KRI Keris, KRI Untung Suropati dan KRI Welang disiagakan.
Ambalat Diusik, Indonesia Tak Akan Tinggal Diam

PEMERINTAH melalui Kementerian Pertahanan menyatakan tak akan tinggal diam jika Malaysia kembali mengusik wilayah Indonesia termasuk Ambalat. Dalam peta United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Ambalat diakui dunia masuk ke dalam wilayah Indonesia.

“Berdasarkan Peta UNCLOS 1982, lokasi Ambalat ada di wilayah Indonesia,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Hartind Asrin di Jakarta, Selasa (8/5). Malaysia, jelas dia, mengklaim Ambalat hanya dari Peta yang mereka buat sendiri pada 1979.

Sementara Peta UNCLOS legalitasnya lebih kuat karena mendapat pengakuan dunia internasional. Klaim Malaysia ini juga dinilai Hartind semakin lemah karena Malaysia tak pernah merevisi peta tersebut setelah UNCLOS berlaku pada 1982.

“Di atas kertas, posisi Indonesia lebih unggul dari Malaysia soal Ambalat berdasarkan UNCLOS itu,” tegas Hartind.

Lebih jauh Hartind menjelaskan, salah satu pasal UNCLOS menyatakan kepemilikan Indonesia berkonsep archipelago state. Dengan demikian, garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar. Sementara Malaysia, karena tidak mengikuti UNCLOS, hanya negara pantai biasa yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal lurus (straight baselines) untuk menentukan batas wilayah.

Kemarin, Senin (7/5) Wakil Ketua Komisi I Hayono Isman mengatakan Malaysia terus mencari celah untuk merebut Blok Ambalat dari Indonesia. Hayono bahkan menyerukan agar Indonesia berperang dengan Malaysia jika negara tersebut terus merecoki wilayah Indonesia.

TNI AL : Kami Siap Tembak, Jika Diperintah
TNI AL siap bertempur untuk mempertahankan wilayah Ambalat, dari intervensi Malaysia. Wakasal Laksamana Madya Moekhlas Sidik mengemukakan hal itu di Manado, Sabtu, saat meninjau kesiapan pelaksanaan Sail Bunaken 2009.

"Status Ambalat saat ini selalu diutak-atik Malaysia. Meski begitu, kami menyatakan kalau TNI AL tetap mendukung semua cara Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut," katanya.

Pemerintah Indonesia, ungkap Moekhlas, lebih memilih menempuh jalan dialog dan perundingan, untuk membahas persoalan Ambalat daripada berperang. "TNI AL ini hanya menjalankan apa yang diperintahkan. Kalau disuruh menembak ya menembak, kalau tidak, ya diam," katanya.

Namun, Wakasal memastikan, TNI AL sebagai penjaga laut Indonesia siap membela kedaulatan laut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi mereka tetap ikut aturan mainnya.

Mengenai masalah lainnya, ujar Moekhlas, bukan otoritas TNI AL untuk berbicara, yang paling penting justru bagaimana menjaga perbatasan Indonesia tersebut.

Kasus Ambalat kembali menghangat pekan ini karena adanya manuver kapal Angkatan Laut Malaysia. Angkatan Laut Indonesia berkali-kali harus kerja ekstra keras untuk menjaga pulau yang selalu menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia tersebut.

Wakasal berada di Manado dalam rangka simulasi sailing pass atau parade kapal yang diikuti tiga kapal dari Pelabuhan Bitung ke Pelabuhan Manado.

sumber: WIKIPEDIA / KOMPAS / JURNAS

{ 1 komentar... read them below or add one }




Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Statistic

Popular Post

Blog list

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © enr-news -Metro UI- Powered by Blogger - Designed by Enggar Setiadi -