Posted by : Unknown Minggu, 25 Maret 2012

Batas wilayah semakin lama semakin penting, karena berkaitan dengan kedaulatan dan Sumber Daya Alam yang terkandung didalamnya. Demikian dikatakan oleh Ir. Zuharnaen Dosen Geografi UGM, pada saat memberikan pembekalan tentang Geografi kepada peserta Latihan Ekspedisi Khatulistiwa 2012, bertempat di Aula Ricky Samuel, Daerah Latihan Gunung Hutan Kopassus, Situ Lembang, Sabtu (24/3).

Materi yang diberikan oleh Ir. Zuharnaen terdiri dari dua topik bahasan yaitu tentang Batas Wilayah dan Penentuan Batas Wilayah Nasional. Lebih lanjut disampaikan, batas wilayah berpedoman pada UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara. UU inilah yang mendasari terbentuknya BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan). Didalam Batas Wilayah, kemudian dikatakan tentang Prosedur Penentuan Batas Wilayah terdiri dari 1. Alokasi merupakan kesepakatan pihak-pihak yang terkait dengan perbatasan. 2. Delimitasi merupakan menentukan posisi tanda batas di peta. 3. Demarkasi merupakan Penentuan tanda batas di medan sebenarnya. 4. Administrasi merupakan memelihara daerah perbatasan.

Selanjutnya dikatakan oleh Ir. Zuharnaen, tentang Penentuan batas wilayah nasional terdiri dari 1. Mengkaji dasar hukum dan dokumen-dokumen yang ada. 2. Mengkaji batas alam dan buatan. 3. Pemasangan tanda batas dan pengukurannya. 4. Pemetaan batas wilayah. 5. Ratifikasi batas wilayah.

Pada akhir pembekalannya, Ir. Zuharnaen mengharapkan perbaikan-perbaikan tentang Pemetaan yang perlu dilakukan oleh Ekspedisi Khatulistiwa 2012 perihal penyamaan antara yang di peta dengan di medan sebenarnya, melengkapi beberapa nama yang masih kurang, kejelasan nama-nama di peta, pilar batas perlunya disajikan. (Mayor Chb G.Hendrik, Papen Ekspedisi/Dispenad)

sumber: TNI-AD

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments




Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Statistic

Popular Post

Blog list

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © enr-news -Metro UI- Powered by Blogger - Designed by Enggar Setiadi -