- Back to Home »
-
-
'Lebih Baik Beli Alutsista Baru Ketimbang Terima Hibah Pesawat Bekas'
Posted by : Unknown
Sabtu, 07 Juli 2012

Senayan -Hibah empat unit pesawat bekas pakai dari Australia belum mendapat persetujuanDPR RI. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hibah semacam itu mesti disetujui DPR. Hingga kini masih terjadi pro-kontra ihwal rencana Presiden SBY menerima hibah pesawat bekas dalam kunjungannya ke Negeri Kanguru.
Pengamat militer Jaleswari Pramodhawardani meminta DPR untuk mempelajari dengan hati-hati sebelum mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak hibah empat unit pesawat Hercules C 130 dari pemerintah Australia tersebut.
"Hibah itu harus dipelajari.
“DPR tidak bisa berbicara anggaran dalam angka dan statistik saja. DPR harus tahu bagaimana kondisi alutsista yang dihibahkan itu”DPR tidak bisa berbicara anggaran dalam angka dan statistik saja. DPR harus tahu bagaimana kondisi alutsista yang dihibahkan itu. Apakah itu merugikan negara secara anggaran ataukah menguntungkan?" ujar Jaleswari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/7).
Menurut peneliti LIPI ini, penerimaan hibah empat pesawat Hercules C 130 dari Australia itu memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit. Selain untuk mendanai perawatan rutin, biaya juga diperlukan untuk memindahkan pesawat angkut tersebut dari Australia ke Indonesia.
Karena itu, pemerintah dan DPR sebaiknya memperhatikan rencana strategis yang sudah disusun bersama untuk mencapai minimum essential forceIndonesia. Pembangunan pertahanan dan keamanan harus mempertimbangkan kondisi alutsista yang minim dan teknologinya yang sudah ketinggalan beberapa puluh tahun di belakang negara-negara lain.
“Jika dihadapkan dengan pilihan apakah menerima hibah atau membeli baru, maka sebaiknya pemerintah dan DPR membeli yang baru," katanya.